Cara Mudah Membuat Paspor

Paspor bagi sebagian orang dianggap sebagai barang mewah, mengapa mewah? Konotasi bagi orang yang telah memiliki paspor adalah kemampuan mereka untuk pergi ke luar negeri. Padahal tak seharusnya seperti itu. Masalahnya adalah ke luar negeri itu sebuah pilihan atau keharusan? Kalau memang ada keinginan untuk pergi ke luar negeri, meski itu hanya Timor Leste, bukankah kita memang diharuskan memiliki paspor sebagai bentuk dokumen keimigrasian? See? Not every person goes abroad is a wealthy person. Paspor bukanlah sebuah barang mewah dan semua orang memiliki hak untuk membuat paspor atau memilikinya.

Tak banyak juga orang yang memahami perbedaan paspor dengan visa. Paspor bisa dibilang KTP warga negara Bumi, memiliki paspor wajib hukumnya bagi semua penduduk Bumi ini. Paspor merupakan dokumen imigrasi primer yang dibutuhkan saat kita mengunjungi negara manapun. Visa merupakan ijin tinggal, bersifat sementara dengan jangka waktu yang jauh lebih pendek dari paspor. Kita akan selalu membutuhkan paspor tapi belum tentu selalu membutuhkan visa. Beberapa persekutuan negara membebaskan pengunjung dari pembuatan visa, seperti persekutuan Eropa (EU) atau persekutuan Asia Tenggara (ASEAN). Visa juga bukan berupa kartu atau buku namun visa tercetak di dalam paspor nantinya.

Dalam kasusku, aku membutuhkan paspor untuk melamar beasiswa, yah meski belum tahu nantinya akan diterima atau tidak. Catatan penting bagi kalian yang ingin melanjutkan studi di luar negeri, paspor merupakan sebuah keharusan. Entah nanti kalian dapat beasiswanya atau tidak, setidaknya dengan memiliki paspor kalian akan lebih dipertimbangkan karena kalian telah siap dengan dokumen untuk pergi ke luar negeri. Tak apa-apa bercita-cita besar asal usaha yang dilakukan untuk menwujudkannya juga besar.

Membuat paspor di era digital sekarang ini agak lebih mudah dan agak lebih singkat. Yang pertama menghemat waktu ketika melakukan pendaftaran karena dilakukan secara online (selama koneksi internet tersedia) dan tak perlu repot-repot bolak-balik antri di Kantor Imigrasi. Berikut ini adalah alur pendaftaran pengajuan paspor.
Alur Permohonan Paspor Manual
Dalam permohonan paspor manual, pemohon diharapkan datang langsung di Kantor Imigrasi setempat dengan syarat:
  1. Membawa fotokopi dan berkas asli berupa Kartu Keluarga, e-KTP, dan Ijazah/Buku Nikah/Akta Kelahiran (dan paspor lama untuk pemohon yang melakukan perpanjangan atau penggantian buku paspor).
  2. Pemohon hadir di Kantor Imigrasi untuk mengantri pengecekan berkas di Customer Service pada pukul 8-10 pagi (peraturan pada Kanim Kelas I Malang, sebaiknya hadir pukul 6-7 pagi karena antrinya cukup panjang).
  3. Setelah melewati pengecekan berkas, pemohon akan mendapatkan map khusus pengurusan paspor dan diperbolehkan mengambil nomor antrian di dalam Kantor. Antrian ini digunakan untuk melakukan wawancara dan foto paspor.
  4. Setelah melewati tahapan wawancara dan foto, pemohon manual akan diarahkan untuk membayar biaya pembuatan paspor sebesar Rp 355.000 (48 halaman) + biaya administrasi Rp 5.000 + Materai Rp 6.000 di Bank BNI terdekat.
  5. Setelah itu pemohon kembali dan tinggal menunggu paspor yang akan diterbitkan dalam waktu 3 hari setelah pengajuan permohonan.
Permohonan online tidak jauh berbeda dengan permohonan manual. Hanya saja dengan melakukan permohonan secara online, pemohon tak perlu lagi repot-repot mengisi formulir permohonan di Kantor Imigrasi dan tak perlu kembali keesokan harinya setelah membayar biaya pembuatan di Bank. Permohonan online dapat dilakukan satu hari saja dengan syarat semua berkas lengkap dan sesuai ketentuan.
  1. Silahkan mampir ke web imigrasi terlebih dahulu untuk mengecek segala macam persyaratan pengajuan dan jenis paspor yang dibutuhkan. 
  2. Setelah itu scroll agak ke bawah dan klik Layanan Pembuatan Paspor Online. 
  3. Nantinya pemohon akan diredirect ke link permohonan paspor online dan tinggal klik Pra Permohonan.
  4. Setelah itu baru isi formulir permohonan paspor.
  5. Usai melengkapi formulir, nanti pemohon akan mendapatkan e-mail yang digunakan untuk membayar biaya penerbitan paspor ke bank BNI.
  6. Setelah membayar, slip pembayaran diikutsertakan dalam berkas dan pemohon dapat memilih hari untuk melakukan wawancara di Kantor Imigrasi secara langsung. Batas pembuatan perjanjian dan kehadiran hanya 7 hari biasa, apabila pemohon tidak hadir dalam kurun waktu tersebut maka biaya akan hangus dan tak dapat dikembalikan.
Pemohon online sama seperti pemohon manual, harus mengantri di customer service untuk melewati tahapan pengecekan berkas terlebih dahulu sebelum mengambil nomor antrian wawancara. Kelihatannya memang ribet, nyatanya memang ribet. Sekedar masukan bagi Kanim agar pemohon online dan manual dibedakan antriannya agar pengurusan online lebih cepat dan tidak sia-sia. Apa guna mengajukan permohonan online apabila antriannya sama saja bukan? Apalagi harus sama-sama melakukan pengecekan berkas? Akan lebih baik juga bagi pemohon online hanya diminta melakukan scan berkas yang dibutuhkan.

Semoga postingan ini bermanfaat dan semangat mengurus paspor!!


Comments