Geliat Online Shop, Dapatkah Menjadi Peluang Pembangun Ekonomi Baru?

Indonesia merupakan negara peringkat ke-4 dunia dengan jumlah penduduk terbesar. Hampir 70juta orang Indonesia melek teknologi, yang berarti 70 juta di antaranya memiliki alat elektronik atau smartphone dan 15 juta di antaranya telah melek Teknologi Informasi atau internet. Sementara itu, 5 juta di antaranya ternyata senang melakukan transaksi dunia maya (e-commerce). Sedangkan, hampir lima tahun mendatang usia penduduk Indonesia berada di kisaran 20-34 tahun yang berarti adalah usia produktif. Lantas, apa hubungannya dengan bisnis online?


Rupanya bisnis online adalah peluang besar bagi para penggiat bisnis untuk melebarkan sayapnya dari 5 hingga 15 tahun mendatang. Begitu banyak peluang pasar yang dapat diraih karena saat ini dari sekian ratus juta penduduk Indonesia, baru 5 juta orang yang bertransaksi secara online. Belum lagi di masa yang akan datang, perkembangan teknologi akan mengalami inovasi yang sangat pesat sehingga mau tidak mau seluruh manusia di dunia akan menggunakan teknologi dunia maya.

Peluang yang cukup potensial inilah yang dimanfaatkan oleh generasi muda, khususnya remaja usia 18-28 tahun untuk berlomba-lomba membuka bisnis online. Bahkan di kelas penulis sendiri, 10 di antara 40 mahasiswa kelas memiliki online shop yang telah berjalan kurang lebih selama dua tahun. Angka pebisnis online lambat laun semakin meningkat diiringi perkembangan teknologi yang signifikan. Belum lagi kontur masyarakat Indonesia yang cenderung konsumtif.

Terdapat fakta bahwa 90% penyokong perekonomian negara ialah bisnis UMKM, lantas apakah bisnis online shop merupakan bisnis UMKM? Disadur dari (http://hendrausahakecil.blogspot.com/) ciri-ciri UMKM adalah sebagai berikut:
  1. Jenis barang/komoditi usahanya tidak selalu tetap, sewaktu-waktu dapat berganti;
  2. Tempat usahanya tidak selalu menetap, sewaktu-waktu dapat pindah tempat;
  3. Belum melakukan administrasi keuangan yang sederhana sekalipun, dan tidak memisahkan keuangan keluarga dengan keuangan usaha;
  4. Sumber daya manusianya (pengusahanya) belum memiliki jiwa wirausaha yang memadai;
  5. Tingkat pendidikan rata-rata relatif sangat rendah;
  6. Umumnya belum akses kepada perbankan, namun sebagian dari mereka sudah akses ke lembaga keuangan non bank;
  7. Umumnya tidak memiliki izin usaha atau persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP.
Dari sekian ciri-ciri tersebut, bisnis online (OLSHOP) memiliki setidaknya 6 ciri-ciri yang sama sehingga bisa dikatakan bahwa online shop juga merupakan bisnis UMKM. Hal ini berarti pula bahwa online shop turut menyokong perekonomian negara. Pertanyaannya sekarang, perlukah online shop memiliki sertifikasi?

Menuju ranah global yang paling dekat, yakni Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Diperlukan aya saing yang begitu tinggi baik dari ranah Sumber Daya Manusia, Alam dan Ekonomi, Pemerintah berwacana akan mengeluarkan sertifikasi bagi para pemilik online shop. Tujuannya adalah untuk melindungi konsumen. Sebab begitu maraknya kasus penipuan online membuat konsumen Indonesia lebih suka berbelanja ke toko offline.

Pentingkah hal tersebut (re: sertifikasi)? Menilik dari tujuan mulia pemerintah (MENKOMINFO), sertifikasi dirasa penting untuk melindungi hak konsumen, Akan tetapi, sekali lagi perlu diperhatikan bahwa pemilik online shop tidak selamanya meraih keuntungan yang besar. Dengan usia rata-rata belia, pemilik online shop hanya mampu meraih keuntungan pas-pasan sebagai tambahan uang jajan. Belum lagi kasus penipuan yang tak hanya dilakukan oleh online shop akan tetapi juga konsumen. Seyogyanya gagasan mulia ini agar dapat digodok dengan matang dan tidak memberatkan pemilik online shop yang turut menopang perekonomian negara.

Comments