Sekarang Freelancer Juga Bisa Dapatkan Jaminan Hari Tua dari BPJS-TK


Berdasarkan data pada tahun 2018, diketahui bahwa sekitar 76.6% masyarakat Indonesia telah tercover oleh BPJS Kesehatan (1)(2). Namun baru sekitar 50,7 juta pekerja aktif di seluruh Indonesia yang baru terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, jumlah itupun sebagian besar didominasi oleh pekerja penerima upah alias pegawai perusahaan baik swasta maupun pemerintah (3). Menurut keterangan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Malang, Ibu Cahyaning Indriasari dari sekitar 923 ribu jiwa yang menempati wilayah Malang Raya, sekitar 30% adalah pekerja bukan penerima upah alias pekerja mandiri. Dari total jumlah tersebut, masih sedikit yang memahami pentingnya keikutsertaan pada BPJS Ketenagakerjaan.

Selama ini, mungkin sebagian besar dari kalian berasumsi bahwa BPJS Ketenagakerjaan hanya diperuntukkan bagi mereka yang bekerja secara formal alias pegawai full-time. Sementara nasib wiraswasta, pengusaha online, ojek online, dan pegawai freelancer tidak memiliki cukup opsi untuk memiliki asuransi yang dikelola oleh pemerintah yakni BPJS. Dan tentu saja, kalian juga pasti tak lepas dari asumsi bahwa ikut serta dalam BPJS Kesehatan saja sudah cukup.

Faktanya, ada beberapa hal yang tidak ter-cover oleh skema BPJS Kesehatan, terutama yang berhubungan dengan kecelakaan kerja. Sehingga ikut serta dalam BPJS Kesehatan saja sebenarnya tidak cukup. Ada juga polemik lain seperti keikutsertaan pada asuransi kesehatan swasta yang cukup mahal dan memberatkan bagi sebagian kalangan. Untuk menjawab masalah yang timbul akibat hal-hal tersebut, BPJS Ketenagakerjaan hadir dan memberikan solusi dengan menyediakan layanan BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).


Siapa saja yang dimaksud dengan pegawai bukan upah?
Mereka adalah individu yang bekerja secara mandiri atau memperoleh penghasilan dari usaha mereka sendiri. Contohnya: tukang ojek, supir angkot, pedagang keliling, pedagang pasar, pengacara, artis,  dokter, dan juga freelancer seperti aku (saat ini).

Karena tidak ada perusahaan atau badan resmi yang membayarkan gaji mereka setiap bulan dalam besaran yang tetap, maka orang-orang dengan penghasilan fluktuatif ini disebut sebagai pekerja mandiri. Dan karena tidak adanya perusahaan, tidak ada yang membantu mereka membayarkan asuransi atas Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Ada opsi lain seperti ikut serta pada skema asuransi swasta, akan tetapi biasanya premi yang dikenakan cukup memberatkan. BPJS hadir dengan premi yang cukup terjangkau untuk semua kalangan.

Siapa pengelola skema asuransi kerja ini? Apa bedanya BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan?
Seperti yang sudah disinggung, pengelola dan penanggung skema JKK, JK, dan JHT ini adalah BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK). BPJS-TK ini berbeda dengan BPJS Kesehatan, terutama pada fitur yang disediakan. Bila BPJS Kesehatan meng-cover biaya pengobatan untuk seluruh rakyat Indonesia, maka BPJS Ketenagakerjaan akan mengcover biaya perawatan kecelakaan kerja bagi pekerja formal dan informal. Produk BPJS Kesehatan terbatas pada biaya medis, sementara BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan skema investasi dalam bentuk JHT dan Jaminan Pensiun (JP).

Ada juga hal lain seperti: BPJS Kesehatan menggunakan sistem rujukan sehingga kamu tidak bisa langsung pergi ke rumah sakit untuk mengklaim biaya perawatan/pengobatan. Sementara dengan skema JKK di BPJS-TK, kamu bisa melakukan klaim langsung tanpa harus melalui rujukan faskes. Hal ini disebabkan oleh asumsi bahwa kecelakaan kerja memiliki urgensi tinggi dan harus ditangani.

Apa keuntungan ikut serta dalam program BPJS Ketenagakerjaan untuk BPU?
Setiap pekerjaan mengandung risiko, entah itu besar atau kecil. Bila seorang freelancer atau pekerja mandiri tidak memiliki asuransi yang menanggung risiko kecelakaan di tempat kerja, maka biaya yang nantinya dikeluarkan untuk perawatan akan jadi lebih besar. Selain itu, bila kematian datang tanpa diduga maka keluarga yang ditinggalkan juga akan kehilangan source of income. Tentu saja hal tersebut berimplikasi pada munculnya keluarga miskin baru dan tentunya akan berpengaruh pada Index Gini Indonesia dan juga kondisi perekonomian secara keseluruhan.

Selain dua hal di atas, sebenarnya masyarakat Indonesia sudah cukup sadar dengan kebutuhan di masa tua. Sayangnya hanya 20-30% pekerja formal saja yang memiliki dana pensiun (4). Dan seperti yang sering kita ketahui, paradigma masyarakat soal pensiunan hanya berlaku bagi PNS. Padahal pensiunan yang diterima PNS saat pensiun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup dan sekitar 70% di antara mereka masih harus bekerja untuk menyambung hidup (5). Oleh sebab itu, terlepas dari apapun status pekerjaan individu, tidak hanya PNS saja yang nantinya akan mendapatkan dana pensiun. Pegawai swasta hingga tukang ojek pun juga masih bisa merasakan manfaat pensiun ini dengan ikut serta dalam program BPJS Ketenagakerjaan untuk BPU ini.

Yang terakhir, iuran JKK dan JK bisa digunakan sebagai komponen pengurang pajak lho teman-teman. Jadi kalau kamu merasa penghasilanmu terlalu besar dan takut dikenai tarif berlapis yang tinggi, kamu bisa memasukkan komponen JKK dan JK ini sebagai pengurang penghasilan.


Nah, setelah memahami manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan ini sekarang mari bahas fitur apa saja yang nantinya akan di-cover oleh program BPJS ini. Biasanya sih anak akuntansi sudah paham betul soal poin-poin yang akan dibahas di bawah ini karena sering banget menemukan produk BPJS ini di soal perpajakan.
  1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Fitur satu ini berfungsi sebagai perlindungan untuk kamu selama kamu bekerja, batasnya adalah pagar rumah. Jadi ketika kamu (amit-amit) mengalami kecelakaan dalam perjalanan pulang/pergi kerja maka nanti akan di-cover oleh BPJS-TK. Bagi pekerja freelance, tidak ada batasan jauh dekat bila kamu mengalami kecelakaan. Bahkan BPJS-TK juga akan menanggung biaya pengangkutan (amit-amit) pemakaman bila kamu kebetulan meninggal jauh dari rumah. Lalu bagaimana dengan freelance yang bekerja di rumah? Untuk hal ini, rumah nanti akan disebut sebagai lingkungan kerjamu dan tentu saja kamu juga akan ditanggung oleh BPJS-TK. Tapi ingat, tanggungan ini hanya berlaku dalam kondisi KAMU BEKERJA. Besaran JKK adalah 1% dari upah yang dilaporkan, jadi kalau kamu melaporkan upah bulanan sebesar Rp1.000.000 ya iuran yang harus kamu bayar adalah Rp10.000. Murah banget kan?
  2. Jaminan Kematian. Bila kebetulan kamu meninggal (di luar kecelakaan kerja), maka ahli waris kamu nanti akan mendapatkan santunan. Rinciannya adalah: santunan kematian sebesar Rp16.200.000, santunan berkala Rp200.000 selama 2 tahun atau dibayarkan sekaligus sebesar Rp4.800.000, biaya pemakaman Rp3.000.000, dan beasiswa pendidikan untuk satu anak sebesar Rp12.000.000 (dengan minimal masa iuran 5 tahun). Jaminan ini manfaatnya tidak dirasakan langsung oleh kamu selaku peserta iuran tapi oleh keluargamu nantinya. Yah, setidaknya ketika kamu meninggal maka kamu tidak akan meninggalkan beban keuangan pada mereka bukan? (amit-amit) Jumlah iuran untuk Jaminan Kematian ini adalah Rp6.800 tiap bulan.
  3. Jaminan Hari Tua. Produk ini bisa disebut sebagai investasi atau tabungan hari tua. Jadi, kamu tidak perlu khawatir soal pensiun lagi. Meskipun kamu bukan PNS, kamu akan tetap dapat manfaat di hari tua nanti. JHT dikenakan sebesar 2% dari upah bulanan yang dilaporkan. Contohnya dengan gaji Rp1.000.000 per bulan maka kamu hanya perlu membayar Rp20.000 saja. Kamu bisa memulai JHT kapanpun sebelum berusia 60 tahun dan bisa membayar ini selama apapun meski kamu sudah mencapai masa pensiun. Ketika kamu sudah menginjak usia 56 tahun, kamu bisa kok mencairkan JHT yang dibayarkan secara lum sum (keseluruhan). Ada juga kondisi-kondisi lain yang memungkinkanmu untuk mengambil JHT yakni: cacat total tetap, berhenti bekerja, meninggal dunia, atau pindah negara alias meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
  4. Jaminan Pensiun. Yang terakhir adalah Jaminan Pensiun (JP) yang sebenarnya cukup mirip dengan JHT tapi pembayarannya bisa dilakukan berkala tiap bulan. Produk satu ini tidak tersedia bagi peserta BPJS-TK pegawai mandiri tapi hanya tersedia bagi pegawai formal saja. Karena biasanya JP dibayarkan oleh perusahaan sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan dalam memperhatikan kesejahteraan karyawan mereka.
Yang perlu diperhatikan, ada dua produk wajib yang setidaknya harus dibayarkan oleh peserta BPJS-TK yakni JKK dan JK. Sebab risiko kecelakaan kerja dan kematian itu pasti ada. Selain itu, perlu kamu ketahui juga bahwa iuran JKK dan JK tidak akan bisa kamu klaim di kemudian hari bila tidak terjadi kecelakaan kerja atau kematian karena dua iuran ini berfungsi sebagai consumption smoothing atau subsidi silang bagi peserta lain. Berbeda dengan JHT dan JP yang bersifat layaknya investasi di hari tua sehingga bisa kamu klaim ketika sudah tiba masanya.

Terakhir, bagaimana metode pembayaran iuran BPJS-TK untuk pekerja mandiri?
Berbeda dengan pekerja formal, pembayaran iuran BPJS-TK mereka akan dipotong langsung dari gaji dan dibayarkan oleh perusahaan. Bahkan sebagian dari iuran mendapatkan bantuan dari perusahaan sehingga pegawai hanya perlu membayar sisanya. Untuk BPJS-TK jenis BPU ini, kamu akan membayar secara mandiri melalui metode transfer atau lewat payment point. Untuk memudahkan pembayaran, BPJS-TK juga menyediakan sejumlah opsi pembayaran yang bisa dilakukan, antara lain: bulanan/ per 3 bulan sekali/ per 6 bulan sekali/ tahunan.


Dalam teori Behavioural Finance, terdapat sejumlah kesalahan yang dilakukan oleh individu mengenai simpanan di hari tua ini, antara lain: rendahnya literasi keuangan (Lusardi & Mitchell, 2007); perencanaan yang kurang intensif (Benartzi & Thaler, 1999); turunnya konsumsi di masa pensiun (Bernheim, Skinner, Weinberg, 2001); dan ketidaktahuan atas perilaku menabung di masa depan (Choi, Laibson, Madrian, Metick, 2002). Dengan asumsi bahwa kita adalah manusia yang rasional, tentu saja kita akan belajar dari kesalahan yang telah disebutkan tersebut dan mencoba untuk mengontrol pengeluaran di masa muda kita untuk keberlangsungan hidup di masa tua nanti bukan?

Tambahan lagi, BPJS-TK dapat memanfaatkan teori Behavioural Finance dengan sangat baik. Dengan memiliki keikutsertaan pada program BPJS BPU ini, peserta bisa mendapatkan diskon di sejumlah merchant. Contohnya diskon 20% untuk reservasi di resort Jambuluwuk, Batu atau diskon hingga 40% untuk standard room di Ibis Hotel Malang. Memang sih metode awalnya adalah dengan memanfaatkan willingness to pay secara konsumtif tapi bisa jadi kalian tertarik gara-gara diskon ini kan?

Secara teori memang, sebagian besar masyarakat justru undersave (kurang menabung) untuk masa tua mereka. Padahal kita kan tidak hidup untuk hari ini saja. Ada juga keluarga yang perlu dihidupi. Ada juga anak yang tidak untuk dibebani. Kalau tidak dimulai dari diri kita sendiri, siapa lagi?

Comments